Histori Awal Sistem Ganjil Genap Jakarta
![]() |
Ilustrasi tanda nomor kendaraan (Sumber: komisikepolisianindonesia.com) |
Sistem ganjil genap Jakarta punya History untuk mengganti sistem 3 in 1 yang sempat berlaku untuk jalan tertentu. Saat Gubernur DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (BTP), 30 Agustus 2016 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap".
Basuki Tjahaja Purnama menilai, sistem 3 in 1 yang diberlakukan di Jakarta tidak efektif membatasi jumlah kendaraan yang digunakan, sekaligus dampak negatif yang timbul dari sistem tersebut. Misalnya menjamurnya joki 3 in 1 sehingga tidak membawa pengaruh berarti pembatasan kendaraan. Selain itu perubahan sistem ini berfungsi ganda mencegah potensi kejahatan yang terjadi pada anak melakukan joki 3 in 1.
Jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap saat itu diantaranya: Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, dan sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto.
Waktu penerapan sistem ganjil genap Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Senin hingga Jumat kecuali hari libur Nasional dan dimulai pukul 07-00-10.00 wib sesi pertama dan 16.00-20.000 wib sesi kedua.
Sistem genap ganjil Jakarta saat itu menyamakan nomor kendaraan bagian akhir yang dibuat kepolisian sesuai dengan penanggalan hari tersebut.
Pengecualian kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap Jakarta, diantaranya: kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing dan Internasional, kendaraan menggunakan nomor dinas, kendaraan damkar, kendaraan ambulans, kendaraan berfungsi angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang, sepeda motor dan kendaraan lain seperti kendaraan Bank dan pengisi ATM.
Jadi arti dari sistem genap ganjil kendaraan di jalan raya berfungsi membatasi banyaknya pengguna kendaraan melintasi ruas jalan yang diberlakukan, sehingga tidak menimbulkan penumpukan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Sanksi Pelanggaran pada Pengemudi Sistem Ganjil Genap
![]() |
Ilustrasi : jam dimulai dan selesai ganjil genap |
Mengutip situs media berita medcom.id menyebutkan, jika terdapat pelanggaran yang terjadi pada kendaraan tidak sesuai dengan sistem, sanksi bisa dikenakan menurut Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan nilai sanksi berupa denda maksimal Rp. 500.000 subsider 2 bulan kurungan.
Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Agustus Minggu kedua ini, kembali memberlakukan pembatasan kendaran Jakarta dengan tujuan menahan banyaknya aktivitas mobilitas warga selama pandemi virus corona. Hal ini disebabkan dari jumlah penularan Covid-19 di Jakarta yang menunjukan trend peningkatan, sekaligus instrumen pendukung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menggunakan aturaan yang sama dengan sebelumnya. Beberapa perubahan terdapat waktu pelaksanaan sesi 1 dan 2, yakni pukul 06-10.00 wib dan 16.00-21.00 wib.
Ruas jalan jakarta menerapkan ganjil genap
Agar pengemudi kendaraan tetap mematuhi penerapan pembatasan kendaraan di Jakarta, beberapa tambahan jalan raya yang mulai menerapkan ganjil genap perlu diketahui.
Sekitar 25 jalan di Jakarta yang memakai sistem ganjil genap, misalnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M.T. Haryono;
- Jalan H.R. Rasuna Said;
- Jalan D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya- Simpang Jalan Diponegoro);
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Stasiun Senen;
- Jalan Gunung Sahari.
Cara menentukan nomor plat kendaraan sesuai aturan genap ganjil
![]() |
Sumber: Pixabay/deepanker70 |
Pemilik dan pengemudi kendaraan yang termasuk dalam ganjil genap Jakarta atau wilayah lainnya, perlu tahu cara menentukan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu cara cukup mudah diterapkan adalah menggunakan Google Maps sebelum berpergian ke jalan raya yang mungkin masuk rute perjalanan. Setelah Google Maps terbuka dengan benar, masukan nomor plat kendaraan yang akan digunakan terlebih dahulu. Selanjutnya, gunakan sebagai rute jika ingin ke suatu tempat.
Caranya, masuk ke setelan yang ada di pojok kiri atas, cari tulisan "Navigasi", pilih opsi "Hindari jalan dengan aturan pelat nomor ganjil genap", masukan nomor plat mobil di pilihan genap jika angka akhirnya genap atau sebaliknya. Kembali ke menu utama setelah selesai.
Untuk waktu dan tempat berlakunya ganjil genap Jakarta masih suka berubah-ubah dengan kemungkinan penambahan atau pengurangan, menyesuaikan situasi dan kondisi lapangan. Misalnya sesi pertama, kadang dimulai jam 06.00-07.00 wib, jadi Anda perlu membaca update terbaru kemungkinan waktu mengalami perubahan. Cara lain, bisa juga memperhatikan plang yang terpasang sebelum memasuki jalan raya.
Biasanya ruas jalan raya yang menerapkan sistem pembatasan kendaraan di Jakarta, terdapat pemberitahuan berupa plang tentang waktu dimulai hingga waktu terakhir setiap sesi.
0 Comments